Update Peraturan Umroh Musim 1443H Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Saudi Arabia - KAHFI BERKAH TRAVELINDO

Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]


Halaman depan surat edaran Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Saudi Arabia, file lengkapnya dapat di download dalan lampiran link di bawah.

Berikut Intisari dari Peraturan Baru Umroh Musim 1443H

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Saudi Arabia

Tanggal 25 Juli 2021 



1- Usia yang diizinkan adalah dari 18 tahun hingga tak terbatas

2- Sistem akomodasi kamar ganda

3- Jumlah yang diperbolehkan di dalam bus adalah 25 penumpang

4- Peziarah harus memiliki dua dosis vaksin

5- Masa karantina 7 hari dengan dua tes corona

6- Tanggal awal masuknya jamaah haji ke Kerajaan adalah 1 Muharram 

7- Bank garansi untuk agen luar negeri senilai 200.000 Riyal Saudi

8- Semua kegiatan selama jamaah di Saudi (umroh, ziarah roudhoh) harus dilakukan dengan berkelompok dan didampingi oleh muthawif dan tim kesehatan dari Kementerian

9- Kegiatan umroh, ziyarah dan lain-lain harus sudah terdaftar dan terjadwal di aplikasi oleh provider 24 jam sebelum berangkat ke tanah suci

10- Semua kebutuhan travel jamaah disediakan oleh muassasah yang bekerjasama dengan provider seperti Hotel asuransi dan lain-lain 

11- Semua transaksi harus dilakukan oleh sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah Saudi, tidak diperkenankan bagi travel untuk transaksi diluar system dengan semua vendor di Saudi (Hotel, bus dan lain-lain) batas maksimal untuk menginput data jamaah dilakukan 24 jam sebelum berangkat tiket rooming list dan lain-lain \

12- Semua Pembayaran harus dilakukan melalui IBAN provider 

13- Provider harus membekali semua jamaah dengan buku manasik dan panduan aturan umroh di Saudi dan ID card yang harus selalu terpakai setiap hari Selama di Saudi Arabia 

14- Apabila negara asal mewajibkan PCR sebagaimana warganya sebelum balik ke negara asal tersebut maka semua jamaah wajib melakukan PCR di Saudi 24 jam sebelum terbang ke negara asal 

15- Bagi jamaah yang belum melakukan vaksin maka mereka diharuskan untuk melakukan karantina di hotel 7 hari sebelum melakukan kegiatan dan PCR ulang di tanah suci 

16- Pemerintah Saudi akan mengkualifikasi negara negara asal jamaah umroh dan jumlah jamaah yang akan diperkenankan umrah berdasarkan penilaian dari pihak terkait di Saudi Arabia melalui update secara berkesinambungan 

17- Semua jamaah harus melakukan cek kesehatan di Rumah Sakit yang telah disetujui oleh pemerintah Saudi demi mengetahui kondisi kesehatan jamaah tersebut sebelum diterbitkan visa umroh untuknya 

18- Ketentuan mengenai asuransi yang di cover oleh pemerintah Saudi Salah satu syarat untuk pengajuan visa adalah asuransi penuh yang masa berlakunya paling tidak tiga puluh hari terhitung sejak memasuki Saudi Arabia dan asuransi tersebut harus mencover sebagai berikut : biaya pengobatan jamaah di seluruh Rumah Sakit Saudi Arabia kecelakaan dan musibah yang menimpa jamaah selama di Saudi, kerugian yang disebabkan oleh delay/ cancel dari jadwal penerbangan dan mencakup biaya penginapan dan makan selama delay/ cancel tersebut, biaya pengobatan covid 19 dan karantina apabila jamaah terpapar covid di Saudi Arabia


Download Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah KSA

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib